PEMBENTUKAN KARAKTER ANAK YANG MODERN SEKALIGUS AGAMIS
Sebagai konsultan kedokterannya : Diana Ali Samad.
Anak Merupakan asset masa depan, di dalam keluarga maupun bagi negara ini, karena itu kita harus semaksimal mungkin menyiapkan mereka, anak-anak kita, menjadi pribadi yang tangguh dan berkepribadian berkembang secara positif.
Yang perlu kita perhatikan adalah :
Aktivitas dalam rumah.
Anak ketika di dalam rumah merupakan seratus persen dalam pengawasan dan penguasaan kita, karena itu saat seperti ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, dalam memberikan kasih sayang sesuai porsi mereka atau umur mereka, terjalin komunikasi yang positif antara orang tua dan anak, menjauhkan anak-anak dari perkataan kasar, bentakan, pukulan fisik yang melukai badan dan perasaan anak, terutama pertengkaran orang tua.
Membatasi melihat televisi, video, berikan bacaan yang menarik, makan bersama, kalaupun menonton televisi harus kita dampingi di ruang keluarga, jangan berikan televisi di dalam kamar anak.
Mengajak anak kita shalat berjamaah, mengaji bersama, membaca dan membicarakan bacaan secara positif dan demokratif, dan menghafalkan ayat-ayat pendek, doa sebelum dan sesudah makan, doa sebelum dan sesudah tidur, menghafal surat pendek untuk shalat seperti di juz’ama. Mengucapkan basmallah setiap akan memulai kegiatan dan Alhamdulillah saat mengakhiri kegiatan.
Menemani mereka belajar dan mengajari mereka menggunakan komputer secara positif dan cara membersihkan maupun merawat komputer. Membelikan vcd islam dan lagu-lagu islam.
Membuat rincian dan pembagian tugas membersihkan rumah, menyapu, mengepel, mencuci pakai dan piring, merawat taman atau kolam, dan lain-lain pekerjaan rumah tangga.
Mengenalkan semenjak dini rasa takut akan tuhan, sehingga terhindar dari bohong dan mengucapkan maaf maupun mengucapkan terima kasih. Menghormati kakak, orang tua, nenek, dan menyayangi yang lebih muda, adik.
Memberikan hukuman bila tidak mengaji atau shalat, memberikan pujian apabila berbuat baik dan berprestasi.
Jadikanlah kita sebagai orang tua menjadi teman dan teladan yang baik untuk anak kita.
Aktivitas di luar rumah.
Mengajak anak berwisata religi, membuat pengajian bergilir dengan keluarga, teman sekolah, atau teman mengaji di rumah. Takbiran keliling saat hari raya.
Mengajak anak menjenguk kerabat yang sakit, melayat orang mati dan mengikut sertakan dalam shalat jenazah, mengajak anak terkadang shalat jamaah di masjid, bersilaturahmi ke family yang sekota. Mengajak anak kita berjiarah kekerabat terdekat yang telah meninggal dunia.
Mengajari anak kita bersedekah, memberikan sebagian tabungan mereka ke panti asuhan, menemani mereka memberikan sendiri hasil tabungannya ke panti asuhan, mengumpulkan dan memberikan mainan yang sudah berlebih kepada anak-anak kurang mampu, setiap hari raya ikut membagikan pakaian yang masih layak pakai kepada fakir miskin. Ajari anak kita hidup sederhana, menyisihkan sebagian uang sakunya untuk bersedekah dan menabung.
Mengajak anak ke toko buku dan perpustakaan, mengajari anak senang membaca. Berjiarah ke tanah sucu bila memungkinkan. Tunda memberikan keinginan anak, dengan tujuan agar anak tidak konsumtif, berikan hadiah apabila telah melakukan kegiatan yang ada hasilnya dan berprestasi.
Jadikanlah kita sebagai idola mereka di luar rumah, idola yang menuntun menuju kebaikan sesuai siar Islam.
Selasa, 08 Desember 2009
Sabtu, 05 Desember 2009
MALPRAKTEK DAN RESIKO MEDIK
Resiko Medik
“Saya berpendapat bahwa tempat praktik seorang dokter bukan saja untuk memperbaiki kesehatan tetapi juga untuk menghilangkan nyeri dan kesakitan.” (Francis Bacon, 1561-1626).
Pengertian resiko medic dalam beberapa pernyataan :
1. Informed Consent.
Pasien telah sepakat untuk mendapatkan perlakuan medic dari dokter sepenuhnya atas resikonya, menyadari sepenuhnya atas segala resiko, atas segala tindakan dokter. Dengan kesepakatan ini pasien tidak akan mengadakan tuntutan hukum di suatu hari nanti, apapun yang terjadi. Dokter harus harus menandatangani formulir Persetujuan Tindakan Medik.
2. Pernyataan IDI.
“Setiap tindakan medis yang mengandung resiko cukup besar mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh pasien, setelah sebelumnya pasien itu memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta resiko yang berkaitan dengannya.”
3. Pasal 2 ayat (3), pasal 3 ayat (1), dan pasal 7 ayat (2), peraturan menteri kesehatan
Republik Indonesia nomor : 585/Men.Kes/Per/IX/1989, tentang Persetujuan Tindakan Medis, menyebutkan istilah resiko secara eksplisit dan tersirat, antara lain :
a. Pasal 2 ayat (3) : Persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medic yang bersangkutan serta resiko yang dapat ditimbulkannya.
b. Pasal 3 ayat (1) : Setiap tindakan medic yang mengandung resiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang hendak memberikan persetujuan.
c. Pasal 7 ayat (2) : Perluasan operasi yang tidak dapat diduga sebelumnya dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien.
MalPraktek Medik
Setiap malpraktik yuridik sudah pasti malpraktik etik, tetapi tidak semua malpraktik etik merupakan malpraktik yuridik. Berikut akan di jelaskan di bawah ini :
1. Malpraktik Etik.
Yang dimaksud malpraktik etik adalah dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran.
Misalnya efek samping dari kemajuan teknologi antara lain :
a. Kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien menjadi semakin berkurang.
b. Etika kedokteran terkontaminasi dengan kepentingan bisnis.
c. Harga pelayanan medis yang semakin tinggi.
Para dokter untuk mengambil keputusan yang harus dapat dipertanggung jawabkan secara etis dan moral, adapun pedoman tersebut antara lain :
a. Menentukan indikasi medisnya.
b. Mengetahui apa yang menjadi pilihan pasien untuk dihormati.
c. Mempertimbangkan dampak tindakan yang akan dilakukan terhadap mutu kehidupan pasien.
d. Mempertimbangkan hal-hal kontekstual yang terkait dengan situasi kondisi pasien, misalnya, aspek social, ekonomi, hokum, budaya, dan sebagainya.
2. Malpratik Yuridik.
Ada tiga bentuk malpraktik yuridik, yaitu :
a. Malpraktik Perdata.
Isi perjanjian tersebut adalah :
- Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan.
- Melakukan sesuai kesepakatan, tetapi terlambat melaksanakannya.
- Melakukan sesuai kesepakatan, tetapi tidak sempurna melaksanakannya dan hasilnya.
- Melakukan diluar kesepakatan.
b. Malpraktik Pidana.
Akan mendapat sangsi pidana apabila terjadi sebagai berikut :
- Malpraktik pidana karena kesengajaan, tidak memberi pertolongan padahal tidak ada tenaga medis lainnya sesuai keahlian dokter yang ada. Menyebabkan meninggal atau mengalami cacat.
- Malpraktek pidana karena kecerobohan, melakukan tindakan medis tidak sesuai dengan keahlian atau spesialisasinya.
- Malpraktik pidana karena kealpaan, Menyebabkan cacat bahkan meninggalnya pasien akibat tertinggalnya alat-alat medis dalam tubuh pasien.
c. Malpraktik Administratif.
Melakukan praktik tanpa adanya ijin praktik yang sah, ijin praktik yang kadaluarsa, menjalankan praktek tanpa membuat catatan medis.
Resiko Medik
“Saya berpendapat bahwa tempat praktik seorang dokter bukan saja untuk memperbaiki kesehatan tetapi juga untuk menghilangkan nyeri dan kesakitan.” (Francis Bacon, 1561-1626).
Pengertian resiko medic dalam beberapa pernyataan :
1. Informed Consent.
Pasien telah sepakat untuk mendapatkan perlakuan medic dari dokter sepenuhnya atas resikonya, menyadari sepenuhnya atas segala resiko, atas segala tindakan dokter. Dengan kesepakatan ini pasien tidak akan mengadakan tuntutan hukum di suatu hari nanti, apapun yang terjadi. Dokter harus harus menandatangani formulir Persetujuan Tindakan Medik.
2. Pernyataan IDI.
“Setiap tindakan medis yang mengandung resiko cukup besar mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh pasien, setelah sebelumnya pasien itu memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta resiko yang berkaitan dengannya.”
3. Pasal 2 ayat (3), pasal 3 ayat (1), dan pasal 7 ayat (2), peraturan menteri kesehatan
Republik Indonesia nomor : 585/Men.Kes/Per/IX/1989, tentang Persetujuan Tindakan Medis, menyebutkan istilah resiko secara eksplisit dan tersirat, antara lain :
a. Pasal 2 ayat (3) : Persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medic yang bersangkutan serta resiko yang dapat ditimbulkannya.
b. Pasal 3 ayat (1) : Setiap tindakan medic yang mengandung resiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang hendak memberikan persetujuan.
c. Pasal 7 ayat (2) : Perluasan operasi yang tidak dapat diduga sebelumnya dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien.
MalPraktek Medik
Setiap malpraktik yuridik sudah pasti malpraktik etik, tetapi tidak semua malpraktik etik merupakan malpraktik yuridik. Berikut akan di jelaskan di bawah ini :
1. Malpraktik Etik.
Yang dimaksud malpraktik etik adalah dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran.
Misalnya efek samping dari kemajuan teknologi antara lain :
a. Kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien menjadi semakin berkurang.
b. Etika kedokteran terkontaminasi dengan kepentingan bisnis.
c. Harga pelayanan medis yang semakin tinggi.
Para dokter untuk mengambil keputusan yang harus dapat dipertanggung jawabkan secara etis dan moral, adapun pedoman tersebut antara lain :
a. Menentukan indikasi medisnya.
b. Mengetahui apa yang menjadi pilihan pasien untuk dihormati.
c. Mempertimbangkan dampak tindakan yang akan dilakukan terhadap mutu kehidupan pasien.
d. Mempertimbangkan hal-hal kontekstual yang terkait dengan situasi kondisi pasien, misalnya, aspek social, ekonomi, hokum, budaya, dan sebagainya.
2. Malpratik Yuridik.
Ada tiga bentuk malpraktik yuridik, yaitu :
a. Malpraktik Perdata.
Isi perjanjian tersebut adalah :
- Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan.
- Melakukan sesuai kesepakatan, tetapi terlambat melaksanakannya.
- Melakukan sesuai kesepakatan, tetapi tidak sempurna melaksanakannya dan hasilnya.
- Melakukan diluar kesepakatan.
b. Malpraktik Pidana.
Akan mendapat sangsi pidana apabila terjadi sebagai berikut :
- Malpraktik pidana karena kesengajaan, tidak memberi pertolongan padahal tidak ada tenaga medis lainnya sesuai keahlian dokter yang ada. Menyebabkan meninggal atau mengalami cacat.
- Malpraktek pidana karena kecerobohan, melakukan tindakan medis tidak sesuai dengan keahlian atau spesialisasinya.
- Malpraktik pidana karena kealpaan, Menyebabkan cacat bahkan meninggalnya pasien akibat tertinggalnya alat-alat medis dalam tubuh pasien.
c. Malpraktik Administratif.
Melakukan praktik tanpa adanya ijin praktik yang sah, ijin praktik yang kadaluarsa, menjalankan praktek tanpa membuat catatan medis.
Langganan:
Komentar (Atom)
