Sabtu, 05 Desember 2009

MALPRAKTEK DAN RESIKO MEDIK

Resiko Medik
“Saya berpendapat bahwa tempat praktik seorang dokter bukan saja untuk memperbaiki kesehatan tetapi juga untuk menghilangkan nyeri dan kesakitan.” (Francis Bacon, 1561-1626).

Pengertian resiko medic dalam beberapa pernyataan :
1. Informed Consent.
Pasien telah sepakat untuk mendapatkan perlakuan medic dari dokter sepenuhnya atas resikonya, menyadari sepenuhnya atas segala resiko, atas segala tindakan dokter. Dengan kesepakatan ini pasien tidak akan mengadakan tuntutan hukum di suatu hari nanti, apapun yang terjadi. Dokter harus harus menandatangani formulir Persetujuan Tindakan Medik.

2. Pernyataan IDI.
“Setiap tindakan medis yang mengandung resiko cukup besar mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh pasien, setelah sebelumnya pasien itu memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta resiko yang berkaitan dengannya.”

3. Pasal 2 ayat (3), pasal 3 ayat (1), dan pasal 7 ayat (2), peraturan menteri kesehatan
Republik Indonesia nomor : 585/Men.Kes/Per/IX/1989, tentang Persetujuan Tindakan Medis, menyebutkan istilah resiko secara eksplisit dan tersirat, antara lain :
a. Pasal 2 ayat (3) : Persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medic yang bersangkutan serta resiko yang dapat ditimbulkannya.
b. Pasal 3 ayat (1) : Setiap tindakan medic yang mengandung resiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang hendak memberikan persetujuan.
c. Pasal 7 ayat (2) : Perluasan operasi yang tidak dapat diduga sebelumnya dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien.

MalPraktek Medik
Setiap malpraktik yuridik sudah pasti malpraktik etik, tetapi tidak semua malpraktik etik merupakan malpraktik yuridik. Berikut akan di jelaskan di bawah ini :

1. Malpraktik Etik.
Yang dimaksud malpraktik etik adalah dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran.
Misalnya efek samping dari kemajuan teknologi antara lain :
a. Kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien menjadi semakin berkurang.
b. Etika kedokteran terkontaminasi dengan kepentingan bisnis.
c. Harga pelayanan medis yang semakin tinggi.
Para dokter untuk mengambil keputusan yang harus dapat dipertanggung jawabkan secara etis dan moral, adapun pedoman tersebut antara lain :
a. Menentukan indikasi medisnya.
b. Mengetahui apa yang menjadi pilihan pasien untuk dihormati.
c. Mempertimbangkan dampak tindakan yang akan dilakukan terhadap mutu kehidupan pasien.
d. Mempertimbangkan hal-hal kontekstual yang terkait dengan situasi kondisi pasien, misalnya, aspek social, ekonomi, hokum, budaya, dan sebagainya.

2. Malpratik Yuridik.
Ada tiga bentuk malpraktik yuridik, yaitu :
a. Malpraktik Perdata.
Isi perjanjian tersebut adalah :
- Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan.
- Melakukan sesuai kesepakatan, tetapi terlambat melaksanakannya.
- Melakukan sesuai kesepakatan, tetapi tidak sempurna melaksanakannya dan hasilnya.
- Melakukan diluar kesepakatan.
b. Malpraktik Pidana.
Akan mendapat sangsi pidana apabila terjadi sebagai berikut :
- Malpraktik pidana karena kesengajaan, tidak memberi pertolongan padahal tidak ada tenaga medis lainnya sesuai keahlian dokter yang ada. Menyebabkan meninggal atau mengalami cacat.
- Malpraktek pidana karena kecerobohan, melakukan tindakan medis tidak sesuai dengan keahlian atau spesialisasinya.
- Malpraktik pidana karena kealpaan, Menyebabkan cacat bahkan meninggalnya pasien akibat tertinggalnya alat-alat medis dalam tubuh pasien.
c. Malpraktik Administratif.
Melakukan praktik tanpa adanya ijin praktik yang sah, ijin praktik yang kadaluarsa, menjalankan praktek tanpa membuat catatan medis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar